Beranda | Artikel
Qadha Shalat Setelah Melahirkan
Senin, 13 Januari 2014

Terkadang ketika wanita sedang dalam proses melahirkan, masuk waktu shalat. Karena kesibukan dan bahkan tidak sempat, mereka tidak menunaikan shalat ketika itu, apakah mereka wajib mengqadhanya?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah (Mantan Mufti Besar Saudi) ditanya:

س: بعض النساء تأتيها الولادة بعد دخول الوقت فهل عليها بعد انتهاء النفاس قضاء الصلاة التي دخل وقتها ولم تقضها؟

Sebagian wanita ketika dalam proses melahirkan, masuk waktu shalat (dan ia tidak melaksanakan shalat karena proses melahirkan kadang membutuhkan waktu yang lama, pent). Apakah setelah berhenti nifas ia wajib mengqadha shalat yang ketika itu sudah masuk waktunya kemudian ia tidak menunaikannya?

Jawaban:

: ليس عليها قضاؤها إذا كانت لم تفرط، أما إن كانت أخرتها حتى ضاق الوقت ثم حصلت الولادة فإنها تقضيها بعد الطهر من النفاس، كالحائض إذا أخرت الصلاة إلى آخر وقتها، ثم نزل بها الحيض، فإنها تقضيها بعد الطهر؛ لكونها قد فرطت بتأخيرها.

Tidak ada kewajiban qadha baginya jika ia tidak meremehkan (misalnya sudah masuk waktu shalat, kemudian ia tunda-tunda sebentar, pent). Adapun jika ia meremehkan sampai batas waktu terjadinya kelahiran, maka hendaknya ia qadha shalat setelah suci dari nifas.

Sebagaimana wanita haid, jika ia mengundur-undur shalat sampai akan habis waktunya, kemudia ia mengalami haid, maka ia qadha shalatnya setelah suci karena ia meremehkan dengan mengundur-undurnya.

(Fatwa At-Thibb wal Maridh hal 62, syamilah)

 

Catatan:

1.telah kami bahas mengenai darah yang keluar sebelum melahirkan disertai rasa sakit, maka ini termasuk darah nifas. Sehingga jika keluar darah tersebut dan masuk waktu shalat, maka wanita tersebut sudah tudak wajib shalat karena dalam keadaan nifas

Silahkan baca:

Darah Yang Keluar Sebelum Melahirkan disertai rasa nyeri (melahirkan) Adalah Darah Nifas

 

2. ada beberapa istilah mengenai penunaian ibadah.

1.      Ada’ (أداء) : menunaikan ibadah pada waktu yang telah ditentukan. Misalnya shalat dzuhur tepat waktu

2.      Qadha ( قضاء) : menunaikan ibadah setelah batas waktu yang ditetapkan.

3.      I’adah ( إعادةُ) : Mengulangi ibadah yang diwajibkan karena alasan tertentu

 

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam

 

@Gedung Radiopoetro FK UGM, Yogyakarta Tercinta

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

 


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/qadha-shalat-setelah-melahirkan.html